Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dinamika Hukum Islam dalam Pengaturan Perkawinan dan Kewarisan di Turki Perspektif Pluralisme Hukum Idawati Idawati; Siah Khosyi’ah; Oyo Sunaryo Mukhlas
Equality: Journal of Islamic Law (EJIL) Vol. 4 No. 2 (2026): Equality: Journal of Islamic Law (EJIL)
Publisher : Islamic Law Doctoral Study Programme, Postgraduate UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/ejil.v4i2.2098

Abstract

Transformasi hukum keluarga di Turki memperlihatkan perubahan mendasar dari sistem hukum yang berakar pada tradisi Islam menuju sistem hukum sipil yang berorientasi pada sekularisme. Sejak diberlakukannya Turkish Civil Code pada 1926, pengaturan perkawinan dan kewarisan tidak lagi didasarkan pada hukum Islam sebagai sumber hukum formal. Perubahan tersebut tidak serta-merta menghilangkan pengaruh agama dalam kehidupan keluarga, karena nilai dan praktik keagamaan masih dapat ditemukan dalam pilihan perkawinan, pelaksanaan ritual, hubungan keluarga, kepemilikan, dan pembagian harta warisan. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai perubahan posisi dan bentuk keberlakuan hukum Islam dalam sistem hukum Turki kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum Islam dalam pengaturan perkawinan dan kewarisan di Turki serta mengidentifikasi bentuk interaksinya dengan hukum negara dan praktik keagamaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis. Data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan literatur hukum Islam dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam telah kehilangan kedudukan sebagai sumber hukum formal dalam pengaturan perkawinan dan kewarisan, tetapi tidak sepenuhnya kehilangan daya normatif dalam kehidupan masyarakat. Norma keagamaan tetap berperan melalui praktik sosial, pilihan keluarga, dan konstruksi nilai-nilai dalam masyarakat. Penelitian ini berkontribusi dalam memperluas kajian hukum Islam kontemporer dengan menunjukkan bahwa sekularisasi hukum dapat mengubah bentuk keberlakuan hukum Islam tanpa sepenuhnya menghapus eksistensinya dalam masyarakat.