Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendekatan Kuratif Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan Fisik pada Lingkungan Pendidikan Virley Kezia Soehadi; Margie Gladies Sopacua; Iqbal Taufik
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 8 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i8.6282

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penyebab terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak di lingkungan pendidikan, serta mengevaluasi upaya pendekatan kuratif yang diterapkan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam menanggulangi permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, di mana data diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara mendalam dengan aparat kepolisian, tenaga pendidik, orang tua, serta studi dokumen dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan fisik yang dilakukan anak di ling-kungan pendidikan merupakan masalah kompleks yang disebabkan oleh gabungan faktor internal dan eksternal. Faktor utama meliputi pola asuh keluarga yang tidak te-pat (otoriter, mengabaikan, atau adanya kekerasan dalam rumah tangga), penerapan disiplin di sekolah yang keliru atau kurang konsisten, pengaruh budaya masyarakat setempat yang masih membenarkan penyelesaian masalah melalui kekerasan, paparan konten kekerasan di media sosial, serta ketidakstabilan emosi dan kurangnya pengen-dalian diri pada diri anak.Pendekatan kuratif yang diterapkan di wilayah penelitian telah berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif dan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bentuk penanganan yang dilakukan meliputi mediasi dan penyelesaian kekeluargaan, pembinaan serta bimbingan konseling, penerapan sanksi edukatif, mekanisme diversi, hingga penanganan hukum khusus bagi kasus berat. Meskipun te-lah diterapkan, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa pemahaman masyarakat yang belum merata, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas, serta kurangnya koordinasi antar lembaga.