Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS ARGUMENTASI FATWA MUI NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF USHUL FIKIH DAN MAQASHID SYARIAH Marhadi Muhayar; Andre Parsian; Muhammad Ali Yafi; Fuad Rifqi; Ahmad Mubarok
KENDALI: Economics and Social Humanities Vol. 5 No. 1 (2026): KENDALI: Economics and Social Sciences Humanities, Juli 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/kendali.v5i1.1641

Abstract

Perdebatan mengenai hukum bunga bank merupakan salah satu isu yang terus menjadi kajian penting dalam hukum ekonomi Islam kontemporer. Perbedaan pandangan ulama terkait status hukum bunga bank melahirkan beragam argumentasi yang berimplikasi terhadap praktik ekonomi dan perkembangan lembaga keuangan syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan pandangan ulama mengenai hukum bunga bank serta mengkaji konstruksi argumentasi yang digunakan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka (library research). Data primer diperoleh dari Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, sedangkan data sekunder berasal dari literatur fikih, ushul fikih, maqashid syariah, serta artikel jurnal yang relevan. Teknik analisis data dilakukan melalui content analysis dengan pendekatan ushul fikih dan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pandangan ulama mengenai bunga bank berpusat pada penentuan hubungan antara bunga dan riba. Kelompok yang mengharamkan bunga bank memandang bunga sebagai bentuk riba karena adanya tambahan yang dipersyaratkan atas pokok utang, sedangkan kelompok yang membolehkannya menilai bahwa bunga bank modern memiliki karakteristik yang berbeda dari praktik riba pada masa klasik. Analisis terhadap Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 menunjukkan bahwa argumentasi fatwa dibangun melalui penggunaan dalil Al-Qur’an dan hadis, kaidah fikih, prinsip ihtiyath (kehati-hatian), metode qiyas antara bunga bank dan riba nasi’ah, penguatan melalui ijma’ dan keputusan lembaga fikih internasional, serta pertimbangan maqashid syariah yang berorientasi pada keadilan ekonomi dan perlindungan harta (hifz al-mal). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 merepresentasikan pendekatan hukum yang menempatkan bunga bank sebagai bentuk riba modern berdasarkan kesamaan substansi hukum, sekaligus menunjukkan peran penting ijtihad kolektif dalam merespons perkembangan sistem keuangan kontemporer.
PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM MEMBINA HARMONISASI SOSIAL DI MASYARAKAT KULTURAL DENGAN PENDEKATAN FATWA MUI NOMOR 02/IJTIMA' ULAMA/VIII/2024 TENTANG PANDUAN HUBUNGAN ANTARUMAT BERAGAMA Fitri Yadi; Fuad Rifqi; Muzakkir Muzakkir; Siti Nuri Nurhaidah; Ahmad Irfan
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 2 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Desember 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i2.1819

Abstract

Indonesia sebagai negara dengan kemajemukan agama, suku, dan budaya menghadapi tantangan struktural dalam memelihara kerukunan antarumat beragama, terutama di ruang-ruang kultural yang bersinggungan langsung dengan praktik keagamaan lintas komunitas. Penyuluh Agama Islam (PAI) menempati posisi strategis sebagai mediator, edukator, sekaligus fasilitator dialog sosial-keagamaan di tingkat akar rumput. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Penyuluh Agama Islam dalam membina harmonisasi sosial di masyarakat kultural dengan menggunakan pendekatan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02/Ijtima' Ulama/VIII/2024 tentang Panduan Hubungan Antarumat Beragama, yang dikontekstualisasikan dengan pandangan ulama klasik (Ath-Thabari, Al-Qurthubi, dan Ibnu Katsir) serta ulama kontemporer (Buya Hamka, M. Quraish Shihab, dan Yusuf al-Qaradawi) mengenai relasi antarumat beragama. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis dengan pendekatan studi pustaka (library research) yang bersifat normatif-sosiologis, mengombinasikan kajian dokumen fatwa, kitab tafsir, literatur akademik, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa tersebut menyediakan tiga pijakan fikih utama, yaitu fikih prinsip umum hubungan antarumat beragama, fikih salam lintas agama, dan fikih toleransi perayaan hari raya, yang secara epistemologis merupakan kelanjutan dari pola pemikiran ulama klasik yang memisahkan tegas ranah akidah dari ranah muamalah sosial, serta selaras dengan prinsip wasathiyyah yang dirumuskan ulama kontemporer. Prinsip ini dapat dioperasionalkan oleh Penyuluh Agama Islam melalui empat peran: edukatif, mediatif, advokatif, dan transformatif. Pembahasan menegaskan bahwa efektivitas peran tersebut sangat ditentukan oleh kompetensi literasi fikih klasik dan kontemporer penyuluh, kemampuan komunikasi lintas budaya, serta dukungan kelembagaan dari Kementerian Agama dan MUI di tingkat lokal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas Penyuluh Agama Islam melalui pelatihan moderasi beragama berbasis fatwa serta sinergi lintas sektor untuk menjaga harmoni sosial tanpa mereduksi otentisitas akidah.