Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran lembaga adat serta hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian delik adat di Desa Lanumor, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat suku Padoe berperan dalam penyelesaian delik adat melalui penerimaan laporan, musyawarah adat, pemberian sanksi adat, serta pengawasan pelaksanaan sanksi. Penyelesaian dilakukan dengan mengutamakan keadilan, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial. Faktor penghambatnya yaitu beberapa masyarakat tidak melaksanakan sanksi adat sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dan kurangnya kerja sama masyarakat untuk memenuhi peringatan atau panggilan untuk segera melaksanakan kewajibannya (sanksi adat). Tantangannya adalah adanya sikap masyarakat (mopeuru-uru gau) yaitu sikap yang memandang enteng, meremehkan, atau tidak menghormati aturan adat yang ditandai dengan adanya pelanggaran adat yang dilakukan oleh orang yang sama dan jenis pelanggaran yang sama.Untuk mengatasinya, lembaga adat melakukan musyawarah lanjutan, pemberian teguran, dan pendekatan kekeluargaan guna menjaga nilai adat, keharmonisan, dan ketertiban masyarakat adat Padoe. Kata Kunci: Penyelesaian Delik Adat, Peran Lembaga Adat, Suku Padoe