Perkembangan perdagangan elektronik telah meningkatkan kemudahan transaksi sekaligus memunculkan praktik penipuan melalui klaim palsu atas produk yang diperdagangkan secara daring. Ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan barang yang diterima menimbulkan persoalan hukum terkait pemenuhan unsur kerugian dalam delik penipuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan unsur actus reus dalam penipuan akibat klaim palsu pada produk online, mengkaji konstruksi kerugian sebagai unsur delik penipuan serta mengevaluasi efektivitas regulasi hukum Indonesia melalui perbandingan dengan Jepang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancara semi-terstruktur terhadap korban penipuan belanja daring yang dipilih secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur actus reus sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kerugian yang dialami korban tidak hanya berupa kerugian materiil tetapi juga hilangnya manfaat ekonomi dan peluang usaha akibat ketidaksesuaian produk. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang memadai, efektivitasnya masih terbatas karena rendahnya kepastian penegakan hukum dan mekanisme pelaporan yang belum optimal. Penguatan implementasi regulasi diperlukan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dan menciptakan efek jera terhadap pelaku penipuan dalam transaksi elektronik. Kata Kunci: Delik Penipuan, Kerugian, Klaim Palsu, Perdagangan Elektronik, Perlindungan Konsumen
Copyrights © 2026