Perkembangan teknologi perbankan yang pesat, khususnya penggunaan mesin ATM, telah memunculkan kejahatan card trapping, yakni modus penipuan di mana pelaku memasang alat jebakan pada slot kartu mesin ATM untuk menahan kartu nasabah dan menguras saldo rekeningnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa KUHPerdata, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK No. 6/POJK.07/2022, dan PBI No. 7/52/PBI/2009, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah korban card trapping bersifat preventif dan represif, berlandaskan pada Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata yang mewajibkan bank bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian pengamanan mesin ATM, serta diperkuat oleh UU Perlindungan Konsumen, POJK, dan regulasi Bank Indonesia. Dalam Putusan Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Dps, Majelis Hakim menjatuhkan putusan "mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian" dengan pertimbangan bahwa Bank BNI terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena seluruh unsur Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, yakni adanya perbuatan, sifat melawan hukum, unsur kesalahan berupa kelalaian, kerugian nyata, dan hubungan kausalitas. Pertimbangan hakim juga didasarkan pada doktrin vicarious liability melalui Pasal 1367 KUHPerdata, yang membebankan tanggung jawab bank atas mesin ATM sebagai fasilitas di bawah pengawasannya. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting dalam memperkuat posisi hukum nasabah sebagai konsumen jasa perbankan. Kata Kunci: Card Trapping, Perbuatan Melawan Hukum, Perlindungan Konsumen