Pelaksanaan perjanjian sewa pengelolaan sawah di Desa Balinggi Jati umumnya dilakukan secara lisan berdasarkan kepercayaan dan kebiasaan masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila terjadi perselisihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan perjanjian sewa pengelolaan sawah di Desa Balinggi Jati. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa pengelolaan sawah yang dibuat secara lisan tetap sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun belum memberikan kepastian hukum yang optimal karena tidak adanya bukti tertulis mengenai hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu sewa, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis penerapan asas kepastian hukum terhadap praktik sewa pengelolaan sawah berbasis hukum adat dan kebiasaan masyarakat di Desa Balinggi Jati. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk menerapkan perjanjian tertulis guna meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Kata Kunci: Kepastian hukum, perlindungan hukum, sewa menyewa, pengelolaan sawah