Keadilan
Vol 24 No 3 (2026): Keadilan

ANALISIS HUKUM PERJANJIAN SEWA PENGELOLAAN SAWAH BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DIĀ  DESA BALINGGI JATI

Kanisius Putu Handika (Universitas Tadulako)
Sitti Fatimah Maddusila (Universitas Tadulako)
Rahmia Rachman (Universitas Tadulako)



Article Info

Publish Date
23 Aug 2026

Abstract

Pelaksanaan perjanjian sewa pengelolaan sawah di Desa Balinggi Jati umumnya dilakukan secara lisan berdasarkan kepercayaan dan kebiasaan masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila terjadi perselisihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan perjanjian sewa pengelolaan sawah di Desa Balinggi Jati. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa pengelolaan sawah yang dibuat secara lisan tetap sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun belum memberikan kepastian hukum yang optimal karena tidak adanya bukti tertulis mengenai hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu sewa, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis penerapan asas kepastian hukum terhadap praktik sewa pengelolaan sawah berbasis hukum adat dan kebiasaan masyarakat di Desa Balinggi Jati. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk menerapkan perjanjian tertulis guna meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Kata Kunci: Kepastian hukum, perlindungan hukum, sewa menyewa, pengelolaan sawah

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Keadilan: Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung, telah ada sejak tahun 2006 dengan menerima 8 naskah hasil penelitian dan pemikiran kritis mengenai kajian bidang ilmu hukum setiap edisinya. Namun karena terdapat berbagai kendala mengalami ...