Perlunya sertifikasi halal yang diatur dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan hasil dari kebutuhan dasar konsumen Muslim atas kepastian status kehalalan produk, termasuk produk farmasi yang memiliki beberapa kriteria khusus karena dikonsumsi oleh konsumen atas risiko jiwa. Implementasi dari undang-undang tersebut tidak jarang berhadapan dengan keterbatasan bahan baku halal, kompleksitas produksi obat, dan juga belum padunya antara regulasi sektor jaminan produk halal dan regulasi sektor kesehatan. Penulisan ini dibuat untuk mengkaji sejauh mana perlindungan hukum bagi konsumen Muslim atas produk farmasi dapat dicapai dengan undang-undang tersebut, juga merumuskan arah dari reformulasi regulasi yang lebih ideal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang ditelaah secara kualitatif-deskriptif. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa UU No 33 Tahun 2014 telah menciptakan dasar perlindungan hukum preventif dan represif bagi konsumen Muslim, namun efektivitasnya masih sangat terhambat oleh disharmoni norma, kurangnya koordinasi interinstitusional, dan absennya aturan rinci mengenai penggunaan bahan nonhalal dalam kasus darurat medis. Oleh karena itu dibutuhkan reformulasi yang mampu harmonisasi regulasi jaminan produk halal dengan regulasi kesehatan, klarifikasi kriteria darurah dalam penggunaan obat. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jaminan Produk Halal, Produk Farmasi, Reformulasi Regulasi, Kepastian Hukum.