Meningkatnya jumlah investor ritel di pasar modal Indonesia belum sepenuhnya diimbangi oleh perlindungan hukum yang dapat dirasakan secara nyata ketika mereka dirugikan akibat market misconduct yang dilakukan emiten atau oknum pelaku pasar, sehingga tulisan ini mengkaji sejauh mana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mampu menjawab persoalan tersebut dan format kelembagaan seperti apa yang dapat membantu investor ritel mengajukan pengaduan secara murah dan kolektif. Persoalan yang mendorong kajian ini adalah lemahnya posisi tawar investor ritel dibandingkan emiten maupun perusahaan efek, di mana kendala biaya, keterbatasan alat bukti, dan minimnya pendampingan hukum kerap membuat kerugian yang dialami banyak investor tidak pernah terselesaikan secara individual karena ongkos penyelesaiannya justru melebihi nilai kerugian itu sendiri. Kajian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis terhadap peraturan sektor jasa keuangan serta doktrin hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU P2SK telah memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan memperkuat basis perlindungan konsumen sektor keuangan, tetapi penguatan tersebut masih memerlukan wadah operasional yang menjembatani investor ritel dengan mekanisme resmi yang telah tersedia. Atas dasar itu, tulisan ini menawarkan konsep Wadah Pengaduan dan Pendampingan Investor Ritel sebagai saluran pengaduan yang murah, kolektif, edukatif, dan terhubung dengan OJK maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, guna mempercepat pemulihan kerugian investor ritel di pasar modal Indonesia. Kata Kunci: investor ritel, pasar modal, perlindungan hukum, pengaduan kolektif, UndangUndang P2SK.