Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tojo Una-Una serta mengidentifikasi berbagai faktor yang menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dokumen resmi, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tojo Una-Una telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penanganan perkara dilakukan melalui tahapan administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka dan saksi, pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik, penyusunan berkas perkara, hingga pelimpahan perkara kepada pihak kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, penyidik masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain sikap tersangka yang tidak kooperatif, upaya pelaku untuk menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung penyidikan, rendahnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, serta kondisi geografis wilayah Kabupaten Tojo Una-Una yang luas dan sebagian sulit dijangkau sehingga memengaruhi efektivitas penanganan perkara narkotika. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tojo Una-Una