Penuntutan merupakan tahapan strategis dalam sistem peradilan pidana karena menentukan apakah suatu perkara layak diajukan ke persidangan berdasarkan kecukupan alat bukti, kepastian hukum, serta pertimbangan keadilan. Dalam praktiknya, perkara laporan palsu kepada kepolisian sering kali tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan unsur tindak pidana, tetapi juga dipengaruhi oleh motif psikologis, konflik keluarga, tekanan sosial, maupun kesalahan persepsi pelapor. Kondisi tersebut menempatkan jaksa pada posisi yang tidak sekadar menerapkan norma hukum secara mekanis, melainkan juga mempertimbangkan dimensi kemanusiaan melalui hati nurani dalam menjalankan kewenangan penuntutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi penuntutan berbasis hati nurani terhadap tindak pidana laporan palsu kepada kepolisian serta merumuskan konsep ideal penerapannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hati nurani bukan merupakan dasar untuk mengesampingkan hukum positif, melainkan menjadi instrumen etik yang mengarahkan jaksa agar menggunakan kewenangannya secara proporsional, objektif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Penuntutan berbasis hati nurani harus tetap berada dalam koridor legalitas, didukung kecukupan pembuktian, memperhatikan kepentingan korban, terdakwa, serta masyarakat, sehingga mampu mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan Kata Kunci: Penuntutan, Hati Nurani, Laporan Palsu