This Author published in this journals
All Journal ANDREW Law Journal
Reno Afriadi
Universitas Lancang Kuning

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD PROVINSI RIAU TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 Reno Afriadi; Bagio Kadaryanto; Hasan Basri
ANDREW Law Journal Vol. 5 No. 1 (2026): JUNI 2026
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v5i1.219

Abstract

Tujuan dilakukannya riset yaitu untuk menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Riau terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Metodologi riset yang diaplikasikan yaitu penelitian yuridis sosiologis empiris. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Riau diimplementasikan menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 melalui kontrol terkait implementasi PerDa dan PerGubRi, kontrol terkait regulasi yang berhubungan dengan kerja-kerja kenegaraan di daerah, serta kontrol terkait penyelesaian hasil pemeriksaan BPK. Dalam prakteknya, DPRD melakukan pengawasan dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, serta monitoring dan evaluasi bersama SKPD. Artinya, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Riau telah diimplementasikan, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh ketersediaan kelengkapan data, koordinasi, dan tindak lanjut rekomendasi. Faktor pendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Riau meliputi adanya dasar hukum yang jelas, dukungan Sekretariat DPRD, koordinasi yang relatif baik dengan pemerintah daerah, keterbukaan informasi dari perangkat daerah, dan partisipasi masyarakat. Sementara itu, faktor penghambat pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Riau meliputi ketidaklengkapan data, keterbatasan waktu, padatnya agenda DPRD Riau, koordinasi antarperangkat daerah yang belum optimal, perubahan regulasi yang dinamis, serta belum optimalnya tindak lanjut atas hasil pengawasan DPRD Riau maupun rekomendasi dari BPK.