Sistem peradilan merupakan instrumen utama negara hukum dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Artikel ini menganalisis peran sistem peradilan Indonesia dengan menggunakan kerangka hukum yang berlaku sampai tahun 2026. Pembaruan hukum pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi perkembangan penting, khususnya berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menggantikan KUHAP 1981. UU KUHAP 2025 memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas, serta praperadilan, keadilan restoratif, ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan peran advokat. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peradilan berperan melalui jaminan persamaan di hadapan hukum, due process of law, fair trial, akses terhadap keadilan, pengujian tindakan negara, perlindungan hak konstitusional, serta pemulihan hak. Namun efektivitas perlindungan masih dipengaruhi oleh akses bantuan hukum, independensi dan integritas aparat, lamanya proses, kesenjangan teknologi, perlindungan kelompok rentan, dan pelaksanaan putusan.