Chantallaysha Jasmine Davina
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Fatwa DSN-MUI No.25/III/DSN-MUI/2002 tentang Rahn terhadap Mekanisme Penentuan Tarif Ujrah pada produk Rahn emas di BMT Amanah Bersama Chantallaysha Jasmine Davina; Sandy Rizki Febriadi; Iwan Permana
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 175-182
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25120

Abstract

Abstract. The gold rahn product is an Islamic financing service that provides loans with gold as collateral and charges ujrah as a fee for the maintenance and storage of the pledged items. The determination of ujrah must refer to DSN-MUI Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002, which states that maintenance and storage costs of the marhun should not be based on the loan amount. This study aims to understand the mechanism for determining ujrah rates in gold rahn products at BMT Amanah Bersama and to analyze its compliance with the fatwa. The study uses a qualitative approach with field research and normative-legal methods. Data was collected through observation, interviews, and documentation, then analyzed using data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results show that the ujrah rate is determined based on the estimated value of the gold used as collateral, not based on the amount of financing the customer receives. Abstrak. Produk rahn emas merupakan layanan pembiayaan syariah yang memberikan pinjaman dengan jaminan emas serta mengenakan ujrah sebagai imbalan atas jasa pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan. Penetapan ujrah harus mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 yang menegaskan bahwa biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh didasarkan pada jumlah pinjaman. Penelitian ini bertujuan mengetahui mekanisme penentuan tarif ujrah pada produk rahn emas di BMT Amanah Bersama serta menganalisis kesesuaiannya dengan fatwa tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan metode normatif-yuridis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif ujrah ditentukan berdasarkan nilai taksiran emas yang dijadikan jaminan, bukan berdasarkan jumlah pembiayaan yang diterima nasabah. Besaran pembiayaan diberikan sekitar 80% dari nilai taksiran emas, sedangkan ujrah sebesar 1,5% per 30 hari dihitung sesuai lama penyimpanan barang jaminan. Mekanisme tersebut secara formal telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 karena ujrah didasarkan pada nilai jaminan. Namun, masih terdapat keterkaitan tidak langsung antara nilai taksiran dan besaran pembiayaan serta perlunya peningkatan edukasi dan transparansi kepada nasabah mengenai mekanisme penetapan ujrah.