Peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang berkembang menjadi kejahatan terorganisir dan sering memanfaatkan badan usaha sebagai sarana distribusi, penyimpanan, transportasi, maupun penyamaran hasil kejahatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika pertanggungjawaban pidana korporasi dalam rantai peredaran narkotika ditinjau dari asas pembuktian di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi menurut sistem hukum pidana Indonesia, serta mendeskripsikan keterkaitan struktural badan usaha dengan rantai peredaran narkotika apabila pelaku berbentuk perusahaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama penegakan hukum terletak pada pembuktian hubungan antara perbuatan individu dengan kehendak, kebijakan, atau keuntungan korporasi. Apabila pelakunya berbentuk perusahaan, keterlibatan korporasi pada umumnya muncul melalui penyalahgunaan fungsi usaha jasa ekspedisi, transportasi logistik, pergudangan, kegiatan importir-eksportir, maupun rekening keuangan korporasi sebagai sarana penyamaran dan pembiayaan peredaran narkotika. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar normatif pertanggungjawaban pidana korporasi sudah tersedia, namun implementasinya belum optimal. Diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, pendekatan follow the money, serta penerapan sanksi yang mampu memutus struktur ekonomi jaringan narkotika.