Penelitian ini menganalisis batas kewenangan diskresi kepolisian dalam penegakan hukum pidana serta implikasi yuridisnya terhadap pencegahan penyalahgunaan wewenang di Polda Sumatera Utara. Permasalahan muncul karena pengaturan diskresi belum komprehensif dan tersebar dalam berbagai regulasi, sehingga membuka ruang subjektivitas yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kajian difokuskan pada bagaimana pengaturan hukum membatasi kewenangan diskresi kepolisian dan bagaimana implikasi yuridis penggunaannya terhadap pencegahan penyalahgunaan wewenang serta akuntabilitas aparat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder dalam lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, diskresi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturan pelaksana seperti Peraturan Kapolri dan Peraturan Polri, namun pengaturannya masih fragmentaris dan lebih banyak ditentukan oleh regulasi internal. Penggunaan diskresi tanpa batas yang jelas berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan menimbulkan penyalahgunaan wewenang serta lemahnya akuntabilitas. Penelitian menyimpulkan bahwa diskresi merupakan kewenangan sah yang harus dibatasi oleh prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan AUPB. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan normatif, harmonisasi regulasi, standarisasi prosedur, serta optimalisasi pengawasan internal dan eksternal guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.