Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara menunjukkan tren yang tinggi akibat posisi geografis wilayah ini sebagai jalur pelayaran internasional, pusat pelabuhan, dan kawasan dengan mobilitas penduduk padat, sehingga menuntut peran aktif Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam penegakan hukum pidana. Artikel ini disusun untuk mengkaji bagaimana kelembagaan tersebut menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kendala apa yang menghambat pelaksanaannya di lapangan. Kajian menggunakan pendekatan yuridis-empiris bersifat deskriptif-analitis, dengan data dihimpun melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer maupun sekunder serta wawancara terhadap penyidik yang menangani perkara narkotika sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2025. Temuan kajian memperlihatkan bahwa Ditresnarkoba menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penindakan, penyitaan barang bukti, dan koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya melalui ketentuan Pasal 81 mengenai kewenangan penyidikan oleh kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, namun pelaksanaannya masih terkendala luasnya wilayah pengawasan, modus operandi yang semakin canggih, terbatasnya tenaga ahli forensik, serta lemahnya sinkronisasi data antarinstansi penegak hukum. Disimpulkan bahwa pemberantasan narkotika menuntut perpaduan upaya represif dan preventif secara seimbang, mencakup penguatan kapasitas kelembagaan, modernisasi teknologi penyidikan, perluasan layanan rehabilitasi, dan sinergi multipihak demi terciptanya penanganan perkara narkotika yang berkeadilan dan berkesinambungan.