Penelitian Penelitian ini mengkaji praktik penegakan hukum pidana dan penyelesaian sengketa adat oleh Polres Padangsidimpuan melalui pendekatan Dalihan Na Tolu dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Bertipe normatif-empiris, studi hanya menggunakan literatur sekunder berupa buku akademik, artikel jurnal, dan pemberitaan media untuk memetakan kerangka normatif, mekanisme rujukan kasus, serta implikasi integrasi antara hukum pidana formal dan mekanisme adat. Hasil kajian menunjukkan bahwa Polres Padangsidimpuan menerapkan pola kerja ganda: prosedur penyidikan sesuai KUHAP berjalan berdampingan dengan praktik rujukan ke penyelesaian adat untuk perkara ringan dan konflik komunal. Prinsip Dalihan Na Tolu berfungsi sebagai alat restoratif yang mempercepat resolusi sengketa dan meningkatkan legitimasi sosial, namun penerapan yang belum didukung SOP, dokumentasi, dan jaminan perlindungan korban menimbulkan risiko ketidakpastian hukum, diskriminasi, dan potensi erosi akuntabilitas. Rekomendasi penelitian ini adalah penyusunan SOP rujukan yang jelas, mekanisme dokumentasi dan tinjauan internal, serta pelatihan terpadu bagi aparat dan tokoh adat. Keterbatasan studi ini adalah ketergantungan pada sumber sekunder yang menyiratkan kebutuhan penelitian lapangan lanjutan untuk memverifikasi efek kausal dan menyempurnakan kebijakan berbasis konteks lokal. Kontribusi penelitian ini adalah menyediakan pemetaan dokumenter kontekstual yang dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan operasional bagi kepolisian dan pembuat kebijakan daerah, sekaligus menawarkan agenda penelitian empiris untuk evaluasi lebih lanjut dan implementasi berkelanjutan di tingkat lokal mendesak.