Kerusakan lingkungan hidup yang memicu meningkatnya ancaman bencana ekologis telah berkembang menjadi persoalan penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Tindak kejahatan lingkungan saat ini tidak lagi dipahami sebatas pelanggaran administratif, melainkan telah dikategorikan sebagai tindak pidana yang berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem, keselamatan masyarakat, dan stabilitas pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap kejahatan lingkungan berbasis bencana pada tahap penyidikan di Kepolisian Resor (Polres) Sibolga serta menelaah integrasi antara hukum lingkungan, hukum pidana, dan manajemen kebencanaan dalam penanganan perkara lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif proses penyidikan tindak pidana lingkungan hidup di Polres Sibolga telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti lemahnya pembuktian ilmiah, dominasi pendekatan administratif, keterbatasan kemampuan teknis penyidik, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga. Selain itu, integrasi antara hukum lingkungan, hukum pidana, dan manajemen kebencanaan dalam penanganan perkara lingkungan hidup juga belum terlaksana secara efektif karena penanganannya masih bersifat sektoral. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan kapasitas penyidik, optimalisasi penggunaan pembuktian ilmiah, dan peningkatan koordinasi lintas sektor guna menciptakan penegakan hukum lingkungan yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.