Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum dan Keabsahan Perjanjian Elektronik di Indonesia pada Era Transformasi Digital Fadhila Nur Lisa Maharani; Moh. Taufik; Sanusi Sanusi
Jurnal Bima : Pusat Publikasi Ilmu Pendidikan Bahasa dan Sastra Vol. 4 No. 3 (2026): September: Jurnal Bima: Pusat Publikasi Ilmu Pendidikan Bahasa dan Sastra
Publisher : Asosiasi Riset Ilmu Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61132/bima.v4i3.2997

Abstract

Transformasi digital telah secara fundamental mengubah cara masyarakat Indonesia membuat perjanjian, bergeser dari bentuk konvensional ke perjanjian elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik seperti platform e-commerce, aplikasi perbankan digital, dan tanda tangan elektronik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis validitas perjanjian elektronik berdasarkan persyaratan hukum untuk perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUHP Indonesia, memeriksa perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak dalam kontrak elektronik standar, menentukan posisi dan kekuatan pembuktian dokumen atau akta elektronik dalam menyelesaikan sengketa, dan menganalisis peran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE), dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa keempat persyaratan validitas berdasarkan Pasal 1320 tetap berlaku untuk perjanjian elektronik, meskipun memerlukan rekonseptualisasi, khususnya mengenai unsur persetujuan dan kapasitas hukum, yang sulit diverifikasi dalam sistem elektronik. Kontrak elektronik standar yang disusun secara sepihak oleh pelaku bisnis menciptakan ketidakseimbangan kekuatan tawar-menawar yang memerlukan perlindungan hukum melalui prinsip itikad baik dan pengawasan terhadap klausul pembebasan tanggung jawab. Dokumen dan akta elektronik telah diakui sebagai bukti yang sah, namun kekuatan pembuktiannya masih bergantung pada keandalan sistem elektronik dan kejelasan mengenai otoritas otentikasi.