Ahmad Sirri
Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Indonesia.

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Determinan Belanja Modal Pemerintah Provinsi di Indonesia Gregorius Hola Hayon; Ivana Nina Esterlin Barus; Faizal Reza; Ahmad Sirri
Bandung Conference Series: Accountancy 387-398
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsa.v6i2.25719

Abstract

Abstract. Capital expenditure is an essential instrument for providing public infrastructure and improving public service quality. However, the realization of capital expenditure by provincial governments in Indonesia has fluctuated due to regional fiscal capacity, central government transfers, and the impact of the COVID-19 pandemic. This study aims to examine the effects of Regional Original Revenue (PAD), General Allocation Fund (DAU), Special Allocation Fund (DAK), Revenue Sharing Fund (DBH), and the COVID-19 pandemic on the capital expenditure of provincial governments in Indonesia during the 2015–2024 period. This research employed a quantitative approach using secondary data obtained from the Regional Revenue and Expenditure Budget realization reports of all provincial governments in Indonesia, sourced from the Directorate General of Fiscal Balance. The data were analyzed using panel data regression with EViews 12 software. The results indicate that PAD and DBH have a positive and significant effect on capital expenditure, while DAU and DAK have no significant effect. The COVID-19 pandemic variable has a negative and significant effect on capital expenditure. Simultaneously, all independent variables significantly affect capital expenditure. These findings suggest that regional fiscal capacity and revenue-sharing transfers play an important role in promoting regional government investment, whereas the COVID-19 pandemic reduced capital expenditure allocations due to changes in budget priorities. Abstrak. Belanja modal merupakan salah satu instrumen penting dalam penyediaan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Namun, realisasi belanja modal pemerintah provinsi di Indonesia masih menunjukkan fluktuasi yang dipengaruhi oleh kapasitas fiskal daerah, transfer pemerintah pusat, serta dampak pandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan pandemi COVID-19 terhadap belanja modal pemerintah provinsi di Indonesia periode 2015–2024. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan data sekunder berupa laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruh pemerintah provinsi di Indonesia yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Analisis data dilakukan menggunakan regresi data panel dengan bantuan perangkat lunak EViews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PAD dan DBH berpengaruh positif signifikan terhadap belanja modal, sedangkan DAU dan DAK tidak berpengaruh signifikan. Variabel pandemi COVID-19 berpengaruh negatif signifikan terhadap belanja modal. Secara simultan, seluruh variabel independen berpengaruh signifikan terhadap belanja modal. Temuan ini menunjukkan bahwa kapasitas fiskal daerah dan transfer berbasis bagi hasil berperan penting dalam mendorong investasi pemerintah daerah, sementara pandemi menyebabkan penurunan alokasi belanja modal akibat perubahan prioritas anggaran.
Analisis Penerapan CTAS berdasarkan PMK 81/2024 pada PPh 21 dan Unifikasi Panuci Panuci; Nurfitriani; Ahmad Sirri
Bandung Conference Series: Accountancy 369-376
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsa.v6i2.26243

Abstract

Abstract. Taxes constitute the primary source of state revenue, prompting the government to enhance tax administration through the Core Tax Administration System (CTAS) as regulated in Minister of Finance Regulation No. 81 of 2024. This study aims to examine the implementation of CTAS at CV Lestari Jaya Indonesia in relation to the reporting and payment of Income Tax Article 21 and Unification Income Tax, as well as to evaluate its compliance with prevailing regulations. This research employs a qualitative descriptive approach with comparative analysis. The level of conformity between company practices and regulatory provisions is measured using the Dean J. Champion formula. The findings indicate that tax payments were consistently conducted within the prescribed period (1st-10th), while reporting was completed within the required timeframe (10th-20th of the subsequent month). The analysis reveals a 100% compliance level, categorized as “Highly Compliant,” demonstrating that CTAS implementation effectively supports timely and accurate tax administration in accordance with PMK No. 81 of 2024. Abstrak. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, sehingga pemerintah terus meningkatkan administrasi perpajakan melalui Core Tax Administration System (CTAS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan CTAS pada CV Lestari Jaya Indonesia dalam proses penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta PPh Unifikasi, sekaligus mengevaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis komparatif. Tingkat kesesuaian antara praktik perusahaan dan ketentuan peraturan diukur menggunakan rumus Dean J. Champion. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyetoran pajak secara konsisten dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 1-10, sedangkan pelaporan dilaksanakan dalam batas waktu yang dipersyaratkan, yaitu tanggal 10-20 pada bulan berikutnya. Hasil analisis menunjukkan tingkat kesesuaian sebesar 100%, yang termasuk dalam kategori "Sangat Patuh" (Highly Compliant). Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan CTAS telah mendukung administrasi perpajakan yang tepat waktu dan akurat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.