Ansari
Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

INTERAKSI SOSIAL ANTARA LAWAN JENIS DI DUNIA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Ela Mariya Ulfa; Abdul Aziz; Ansari
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 3 (2026): September (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i3.16220

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap pola interaksi sosial masyarakat, termasuk hubungan antara laki-laki dan perempuan. Kehadiran media sosial, aplikasi pesan instan, serta berbagai platform komunikasi daring memungkinkan setiap orang untuk berkomunikasi dengan lebih cepat dan mudah tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Perkembangan tersebut memberikan dampak positif berupa kemudahan dalam membangun relasi sosial dan bertukar informasi, namun di sisi lain juga menimbulkan persoalan etika dan moral apabila tidak digunakan secara bijak, khususnya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk interaksi sosial antara lawan jenis di dunia digital serta menganalisis batasan-   batasannya menurut hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fiqh klasik dan kontemporer, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interaksi digital antara lawan jenis dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori hukum, yaitu mubah, makruh, haram, dan dibolehkan karena kebutuhan tertentu (al-hajah), sebagaimana tampak pada interaksi melalui game online dan aplikasi kencan daring. Penelitian ini juga merumuskan lima parameter praktis — tujuan komunikasi, isi pesan, intensitas, ruang privat/publik, dan ada-tidaknya kebutuhan syar’i — untuk membedakan private chat yang dibolehkan dari khalwat digital yang terlarang. Secara keseluruhan, batasan tersebut berpijak pada enam prinsip hukum Islam, yaitu menghindari ikhtilath, menjauhi khalwat, membatasi komunikasi pada al-hajah, menerapkan sadd adz-dzari’ah, menjaga pandangan (ghadhul bashar), dan menggunakan ucapan yang baik (qaulan ma’rufan), yang seluruhnya bermuara pada maqaṣid al-syari’ah berupa hifzh ad-dīn, hifzh al-’aql, hifzh al-’irḍ, dan hifzh an-nasl. Dengan demikian, pemahaman terhadap prinsip-prinsip hukum Islam sangat diperlukan agar interaksi antara lawan jenis di dunia digital tetap mencerminkan akhlak, kesopanan, dan tanggung jawab moral.