Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram
Vol. 18 No. 3 (2026): September (Special Issue)

INTERAKSI SOSIAL ANTARA LAWAN JENIS DI DUNIA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Ela Mariya Ulfa (Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi)
Abdul Aziz (Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi)
Ansari (Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2026

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap pola interaksi sosial masyarakat, termasuk hubungan antara laki-laki dan perempuan. Kehadiran media sosial, aplikasi pesan instan, serta berbagai platform komunikasi daring memungkinkan setiap orang untuk berkomunikasi dengan lebih cepat dan mudah tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Perkembangan tersebut memberikan dampak positif berupa kemudahan dalam membangun relasi sosial dan bertukar informasi, namun di sisi lain juga menimbulkan persoalan etika dan moral apabila tidak digunakan secara bijak, khususnya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk interaksi sosial antara lawan jenis di dunia digital serta menganalisis batasan-   batasannya menurut hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fiqh klasik dan kontemporer, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interaksi digital antara lawan jenis dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori hukum, yaitu mubah, makruh, haram, dan dibolehkan karena kebutuhan tertentu (al-hajah), sebagaimana tampak pada interaksi melalui game online dan aplikasi kencan daring. Penelitian ini juga merumuskan lima parameter praktis — tujuan komunikasi, isi pesan, intensitas, ruang privat/publik, dan ada-tidaknya kebutuhan syar’i — untuk membedakan private chat yang dibolehkan dari khalwat digital yang terlarang. Secara keseluruhan, batasan tersebut berpijak pada enam prinsip hukum Islam, yaitu menghindari ikhtilath, menjauhi khalwat, membatasi komunikasi pada al-hajah, menerapkan sadd adz-dzari’ah, menjaga pandangan (ghadhul bashar), dan menggunakan ucapan yang baik (qaulan ma’rufan), yang seluruhnya bermuara pada maqaṣid al-syari’ah berupa hifzh ad-dīn, hifzh al-’aql, hifzh al-’irḍ, dan hifzh an-nasl. Dengan demikian, pemahaman terhadap prinsip-prinsip hukum Islam sangat diperlukan agar interaksi antara lawan jenis di dunia digital tetap mencerminkan akhlak, kesopanan, dan tanggung jawab moral.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ihkam Journal is one of the Faculty Sharia journals of the Departement Islamic Family Law (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mataram, which intensely tries to respond, criticize, and comprehensively analyze related issues in contemporary Islamic Family Law from various scientific ...