Transformasi digital pada tingkat desa dapat digunakan untuk memperbaiki pencatatan dan akses terhadap kanal pelayanan publik. Di Desa Murung Abuin, penyampaian keluhan dan aspirasi masyarakat sebelumnya dilakukan secara langsung atau melalui komunikasi informal dan belum memiliki kanal digital yang terdokumentasi secara terstruktur. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan kanal pengaduan dan aspirasi masyarakat berbasis Google Form yang dapat diakses melalui QR Code. Pelaksanaan dilakukan melalui identifikasi permasalahan, perancangan formulir, sosialisasi, simulasi penggunaan, implementasi, dan evaluasi deskriptif bersama aparatur desa. Luaran kegiatan berupa formulir pengaduan digital, QR Code yang ditempatkan di kantor desa, posyandu, dan kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta stiker akses yang dibagikan pada kegiatan masyarakat. Sistem memungkinkan data aduan masuk ke penyimpanan digital secara terstruktur, tetapi naskah belum menyediakan data kuantitatif mengenai jumlah penggunaan, waktu respons, atau penyelesaian aduan. Dengan demikian, program ini diposisikan sebagai langkah awal penyediaan kanal pengaduan digital yang masih memerlukan tata kelola akun, perlindungan data, monitoring penggunaan, dan mekanisme tindak lanjut yang konsisten.