Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai transisi fundamental dalam tata hukum pidana Indonesia, beralih dari paradigma individualistik-liberal warisan kolonial menuju paradigma komunal-nasionalistik yang berorientasi pada nilai-nilai keseimbangan. Salah satu manifestasi paling kontroversial dari pergeseran ini adalah kriminalisasi kohabitasi melalui Pasal 412, yang mempidana pasangan tidak menikah yang hidup bersama layaknya suami istri. Artikel ini mengkaji ketegangan antara upaya negara dalam menegakkan moralitas publik dan kewajiban melindungi hak privasi warga negara. Terdapat kesenjangan yang signifikan antara das Sollen (tatanan ideal negara yang menuntut kesucian institusi perkawinan) dan das Sein (realitas empiris masyarakat plural di mana kohabitasi, perkawinan informal, dan hambatan administratif semakin marak). Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, komparatif, serta analisis manfaat-biaya (cost-benefit analysis), kajian ini menemukan bahwa meskipun pembentuk undang-undang mencoba menyeimbangkan intervensi negara melalui mekanisme delik aduan absolut guna mencegah persekusi, rumusan Pasal 412 tetap membawa risiko overkriminalisasi yang masif. Kebijakan paternalisme moral ini tidak hanya berbenturan dengan instrumen hak asasi manusia internasional, khususnya Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), tetapi juga berpotensi menciptakan diskriminasi struktural terhadap kelompok rentan, serta membebani sistem peradilan pidana secara tidak proporsional.