Ardi Akbar Tanjung
Universitas Muhammadiyah Palangka Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Waris Dalam Perspektif Pluralisme Hukum: Studi Integrasi Hukum Islam Hukum Adat Dan Hukum Positif Di Indonesia Apriyadi Noor; Ariyadi; Ardi Akbar Tanjung
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.2869

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika sengketa kewarisan di Indonesia dalam perspektif socio-legal dengan menitikberatkan pada interaksi antara hukum Islam (fara’id), hukum adat, dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang dilakukan melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi guna memperoleh gambaran komprehensif mengenai praktik penyelesaian sengketa waris di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa kewarisan merupakan fenomena yang kompleks dan multidimensional, yang dipengaruhi oleh faktor yuridis, sosial-budaya, serta relasi kekeluargaan. Ketidakpastian hukum dalam pembagian warisan dan rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat menjadi pemicu utama terjadinya konflik. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa berlangsung dalam kerangka pluralisme hukum, di mana masyarakat secara fleksibel mengombinasikan hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif. Mediasi non-litigasi berbasis musyawarah mufakat terbukti lebih efektif dibandingkan litigasi karena memiliki legitimasi sosial yang tinggi, mampu menjaga keharmonisan keluarga, serta mengakomodasi nilai-nilai agama dan adat. Namun demikian, mekanisme ini masih memiliki kelemahan, terutama dalam aspek kelembagaan dan kekuatan hukum formal. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi hukum yang integratif, kontekstual, dan sensitif terhadap nilai-nilai lokal. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur, tetapi juga sebagai instrumen rekayasa sosial dalam mewujudkan keadilan substantif dan harmoni dalam kehidupan masyarakat.