Digitalisasi bagi manusia menciptakan disrupsi luar biasa pada implementasi maupun kajian hukum konvensional melalui suatu kemampuan pengambilan keputusan otomatis algoritma dalam bentuk smart contract. Perkembangan ini memantik suatu pergeseran paradigma di kalangan profesional hukum, di mana nilai suci officium nobile perlahan tergerus oleh orientasi komersial semata. Orientasi tersebut merupakan konsekuensi logis atas tekanan efisiensi pasar dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pelindungan hukum bagi konsumen yang berhadapan dengan sistem otonom smart contract, serta mencoba merumuskan kembali bentuk tanggung jawab etis profesi hukum dalam menghadapi digdaya keputusan otonom algoritma. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bersandar pada pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil analisis menunjukkan bahwa minim atau bahkan nihilnya campur tangan manusia dalam menjalankan smart contract rentan menjebak pihak pertama atau dalam hal ini ialah konsumen ke dalam klausula baku yang tidak memiliki ruang diskusi. Kondisi tersebut merupakan fenomena property without law, di mana mekanisme keadilan ex post menjadi memudar atau mungkin dapat dikatakan hilang sama sekali karena sistem tereksekusi secara otomatis. Digital humanism sendiri menjadi urgensi yang harus segera diterapkan sebagai landasan moral para profesional bidang hukum. Etika harus ditegakan kembali agar hukum tidak direduksi menjadi sekadar pisau analisis teks secara kaku semata, sehingga integritas, pelindungan konsumen, dan keadilan substantif tetap dapat ditegakkan di era siber.