Pengakuan living law melalui Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang mengakomodasi pluralisme hukum dan keberadaan hukum pidana adat. Meskipun telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, penerapannya di Papua Barat masih menghadapi persoalan harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis harmonisasi hukum yang hidup dalam pembaruan hukum pidana nasional, mengidentifikasi problematika penegakan hukum pidana adat di Papua Barat, serta menyusun formulasi harmonisasi yang mampu mengintegrasikan kedua sistem hukum tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan normatif terhadap living law belum diikuti oleh harmonisasi kelembagaan, prosedural, danimplementatif. Dualisme penyelesaian perkara, pengaturan dalam hukum acara pidana, ketidaksinkronan antara KUHP, KUHAP, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta belum adanya pedoman operasional aparat penegak hukum menyebabkan penyelesaian perkara melalui hukum adat belum memberikan kepastian hukum secara optimal. Penelitian ini menemukan bahwa efektivitas pengakuan hukum yang hidup memerlukan integrasi regulasi, penguatan kewenangan lembaga adat, dan sinkronisasi antarpenegak hukum. Sebagai kontribusi, penelitian menawarkan Model Harmonisasi Integratif yang memadukan harmonisasi vertikal, horizontal, dan sosiologis untuk memperkuat integrasi hukum pidana adat dalam sistem hukum pidana nasional guna menjamin kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Papua Barat.