Sella Petrix Pelupessy
Universitas Cendrawasih

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DAMPAK KEBERADAAN PT. FREEPORT INDONESIA BAGI MASYARAKAT ADAT DAN IKLIM INVESTASI DI KABUPATEN MIMIKA Berd Elkiopas Pelupessy; Karel Van Houten Baransano; Sella Petrix Pelupessy
IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : Ninety Media Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69916/iuris.v4i1.363

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak keberadaan PT Freeport Indonesia terhadap kondisi sosial masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan serta pengaruhnya terhadap iklim investasi di Kabupaten Mimika, Papua. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur yang relevan, sedangkan pendekatan yuridis empiris didukung oleh data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi masyarakat di wilayah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan PT Freeport Indonesia memberikan dampak yang kompleks terhadap masyarakat adat, khususnya suku Amungme dan Kamoro. Dampak tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga mencakup aspek sosial, budaya, lingkungan, dan hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Persoalan penimbunan tailing sebagai limbah pertambangan serta dugaan pengambilan tanah adat di luar batas yang disepakati dalam January Agreement tahun 1974 menjadi salah satu faktor yang memicu ketegangan dan penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi manfaat dan beban pembangunan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial serta memengaruhi persepsi terhadap iklim investasi di Kabupaten Mimika. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pembangunan pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada aspek teknis dan finansial, tetapi juga memperhatikan biaya sosial, perlindungan hak masyarakat adat, kelestarian lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Perencanaan sosial yang partisipatif diperlukan untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat sekaligus mendukung iklim investasi yang berkelanjutan. Penguatan dialog multipihak dan mekanisme penyelesaian konflik juga penting untuk memastikan keberlanjutan investasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pembangunan daerah.
HAKIKAT HAK MENGUASAI NEGARA ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT Sella Petrix Pelupessy; Eddy Pelupessy; Lena Claudia Angwarmasse
IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : Ninety Media Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69916/iuris.v4i1.437

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami wewenang hak menguasai negara atas tanah serta arti strategisnya dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak menguasai negara atas tanah mengandung kewenangan untuk mengatur, mengurus, dan menguasai perolehan serta penggunaan tanah dengan tujuan utama mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Dalam praktiknya, konsep hak menguasai negara atas tanah masih menimbulkan berbagai penafsiran dan kepentingan. Penguasaan tanah yang berada langsung dalam kewenangan negara cenderung diarahkan untuk kepentingan investor dan pemilik modal dengan alasan mendorong pertumbuhan ekonomi, yang pada kondisi tertentu dapat menimbulkan ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Secara strategis, hak menguasai negara harus ditempatkan dalam kerangka mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai dasar pembentukan hukum agraria nasional. Pelaksanaan kewenangan tersebut harus memperhatikan berbagai hak yang melekat pada tanah, termasuk hak ulayat, hak pengelolaan, wakaf, dan hak-hak atas tanah lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan terhadap Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang secara tegas memuat asas-asas hukum sebagai landasan substantif dalam pelaksanaan hak menguasai negara atas tanah.