Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak keberadaan PT Freeport Indonesia terhadap kondisi sosial masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan serta pengaruhnya terhadap iklim investasi di Kabupaten Mimika, Papua. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur yang relevan, sedangkan pendekatan yuridis empiris didukung oleh data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi masyarakat di wilayah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan PT Freeport Indonesia memberikan dampak yang kompleks terhadap masyarakat adat, khususnya suku Amungme dan Kamoro. Dampak tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga mencakup aspek sosial, budaya, lingkungan, dan hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Persoalan penimbunan tailing sebagai limbah pertambangan serta dugaan pengambilan tanah adat di luar batas yang disepakati dalam January Agreement tahun 1974 menjadi salah satu faktor yang memicu ketegangan dan penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi manfaat dan beban pembangunan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial serta memengaruhi persepsi terhadap iklim investasi di Kabupaten Mimika. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pembangunan pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada aspek teknis dan finansial, tetapi juga memperhatikan biaya sosial, perlindungan hak masyarakat adat, kelestarian lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Perencanaan sosial yang partisipatif diperlukan untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat sekaligus mendukung iklim investasi yang berkelanjutan. Penguatan dialog multipihak dan mekanisme penyelesaian konflik juga penting untuk memastikan keberlanjutan investasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pembangunan daerah.