Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KONFLIK KEPENTINGAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN YANG MERANGKAP JABATAN MENJADI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA Alfan Amirullah; Muhammad Mashuri; Humiati Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 8 No. 2 (2026): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v8i2.179

Abstract

Pejabat Pembuat Komitmen memiliki peran yang sangat penting dalam mengidentifikasi kebutuhan yang pada akhirnya akan menetapkan spesifikasi. Saat menetapkan spesifikasi dalam siklus pengadaan, aspek tambahan seperti sumber daya, inventaris, proses pembuatan kontrak, analisis harga, dan biaya harus dipertimbangkan. Perangkapan jabatan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menjadi Pejabat Pembuat Komitmen bukanlah hal yang tepat. Selain menimbulkan konflik kepentingan, hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan aturan hukum terkait kewenangan Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa serta untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum terhadap konflik kepentingan bagi Pengguna Anggaran yang merangkap jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang ditangani yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan beberapa Peraturan Presiden yang membahas tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian menggunakan pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Metode yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan analisa hukum yang digunakan maka penulis memberikan kesimpulan bahwa akibat hukum terhadap konflik kepentingan bagi pengguna anggaran yang merangkap jabatan menjadi pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa yakni akibat hukum perangkapan jabatan Pengguna Anggaran menjadi Pejabat Pembuat Komitmen tercantum dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.