Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya praktik Child Grooming di era digital yang menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak. Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk dan praktik Child Grooming serta menganalisisnya melalui perspektif Maqashid Usrah dengan pendekatan Hifz Al-Nasl dan Hifz Al-Irdh. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus eksploratif dan pendekatan normatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), studi dokumentasi atas sejumlah kasus konkret yang ditangani KPAI, serta kajian literatur yang relevan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan uji keabsahan menggunakan triangulasi teknik dan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Child Grooming umumnya dilakukan melalui media digital dengan membangun kedekatan emosional, memperoleh kepercayaan korban, mengisolasi anak dari lingkungan terdekat, hingga mengarah pada eksploitasi seksual, sebagaimana tergambar dalam sejumlah kasus nyata yang ditangani KPAI. Ditinjau dari perspektif Maqashid Usrah, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan syariat karena mengancam perlindungan keturunan (Hifz Al-Nasl) melalui rusaknya keamanan, perkembangan, dan masa depan anak, serta mencederai kehormatan (Hifz Al-Irdh) dengan merusak martabat, privasi, dan integritas korban. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara keluarga, masyarakat, negara, dan platform digital dalam memperkuat perlindungan anak serta meningkatkan literasi digital sebagai upaya pencegahan. Penelitian ini juga merekomendasikan agar KPAI mempertimbangkan pembentukan kategori pengaduan khusus Child Grooming, mengingat sejumlah kasus yang selama ini tercatat dalam klaster umum anak korban pornografi dan kejahatan siber pada dasarnya menampilkan pola pendekatan bertahap yang konsisten dengan karakteristik grooming.