Konflik pertanahan dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti ketidakjelasan batas dan status kepemilikan tanah, kurangnya kelengkapan dokumen, lemahnya administrasi pertanahan, serta terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum atas tanah. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagai upaya preventif dan penyelesaian konflik secara tepat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat Desa Tinabogan mengenai administrasi pertanahan, legalitas hak atas tanah, serta mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kegiatan dilaksanakan menggunakan metode penyuluhan hukum partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, tanya jawab, dan simulasi kasus sengketa tanah yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya dokumen kepemilikan dan administrasi pertanahan, pengenalan batas dan status hak atas tanah, serta tahapan penyelesaian sengketa secara musyawarah dan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Peserta juga menunjukkan antusiasme dalam berdiskusi dan menyampaikan permasalahan pertanahan yang dihadapi di lingkungan mereka. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan administrasi dan pengelolaan hak atas tanah secara tertib serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai, proporsional, dan berkeadilan. Edukasi hukum secara berkelanjutan diperlukan agar masyarakat semakin mampu mencegah dan menangani konflik pertanahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.