Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transparansi peraturan pengelolaan dana desa di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasi transparansi dalam pembangunan infrastruktur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Pangeya telah berupaya menerapkan prinsip transparansi dengan memberikan informasi melalui papan pengumuman publik, memastikan keterbukaan dalam proses pengelolaan, dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang jelas . Meskipun pengelolaan administrasi dana desa dianggap memuaskan dan tidak ditemukan pelanggaran oleh auditor keuangan, kondisi lapangan menunjukkan bahwa transparansi belum sepenuhnya optimal. Anggota masyarakat masih mengalami kesulitan dalam mengakses dokumen anggaran yang rinci karena prosedur yang rumit dan ketergantungan pada persetujuan dari pengelola desa. Penelitian ini mengidentifikasi dua faktor utama yang menghambat transparansi yang efektif. Pertama, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia pejabat desa, khususnya terkait kompetensi teknis dan kemampuan mengkomunikasikan informasi publik secara terbuka. Kedua, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dan pengawasan sosial, terutama selama pelaksanaan dan pengawasan pembangunan infrastruktur. Ketidakpuasan masyarakat terhadap akomodasi aspirasi masyarakat dalam proses penganggaran telah menciptakan sikap apatis, yang mengakibatkan keterlibatan terbatas melalui kontribusi fisik sukarela dan kerja sama timbal balik ( gotong royong ). Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka peraturan telah diterapkan, efektivitas transparansi dana desa di Desa Pangeya masih dibatasi oleh hambatan struktural dan kelembagaan.