Ardi Megantoro
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum, Lampung Timur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Fintech Syariah dalam Memperluas Akses Pembiayaan UMKM: Studi Multi-Kasus Pada Platform Peer-To-Peer Lending di Indonesia Rangga Aprianto; Cut Yanti Nora; Abdul Kadir; Ardi Megantoro
Mekar: Jurnal Dinamika Manajemen dan Akuntansi Modern Vol. 1 No. 3 (2026): September: Mekar: Jurnal Dinamika Manajemen dan Akuntansi Modern
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/mekar.v1i3.411

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran fintech syariah berbasis peer-to-peer lending dalam terminologi regulasi yang disebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dalam memperluas akses pembiayaan UMKM di Indonesia. Penelitian menggunakan desain studi multi-kasus pada tiga platform syariah, yaitu ALAMI, Ammana, dan Ethis Indonesia. Analisis dilakukan melalui pengodean tematik, pencocokan pola, dan sintesis lintas kasus. Temuan menunjukkan bahwa digitalisasi proses, penggunaan data alternatif dalam penilaian kelayakan, dan fleksibilitas akad memperluas akses bagi UMKM yang sebelumnya sulit memperoleh pembiayaan bank. Sebanyak 22 dari 30 UMKM pernah mengalami penolakan pembiayaan bank, sedangkan 23 UMKM menilai mekanisme bagi hasil membantu pengelolaan arus kas. Perbandingan deskriptif setelah 12 bulan menunjukkan kenaikan omzet, modal kerja, tenaga kerja, kapasitas produksi, dan perluasan pasar; namun, hasil tersebut tidak ditafsirkan sebagai hubungan kausal. Efektivitas layanan ditentukan oleh kualitas credit scoring, pengawasan syariah, pendampingan usaha, tata kelola risiko, dan dukungan regulasi. Tantangan utama meliputi pembiayaan bermasalah, literasi keuangan dan digital yang belum merata, kesenjangan infrastruktur, serta keamanan data.
Problematika dan Legalitas Take Over Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Antar Nasabah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah Tanidi Yaw; Imam Muslim; Ardi Megantoro; Muhamad Suyatno
Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): September: Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/demokrasi.v1i3.400

Abstract

Penelitian ini mengkaji problematika dan legalitas praktik take over pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antar nasabah dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Meningkatnya praktik pengalihan pembiayaan secara informal di masyarakat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan syariah, terutama terkait kepastian hak dan kewajiban para pihak, perlindungan hukum, serta kesesuaian transaksi dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan syariah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, buku, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan praktik pengalihan pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika utama dalam praktik take over antar nasabah meliputi ketidakpastian hukum, lemahnya perlindungan hukum, potensi sengketa kepemilikan, serta risiko wanprestasi akibat tidak adanya persetujuan resmi dari lembaga keuangan syariah. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, pengalihan pembiayaan pada dasarnya diperbolehkan karena memiliki kesesuaian dengan konsep ḥawālah (pengalihan utang). Namun, legalitasnya bergantung pada terpenuhinya prinsip-prinsip syariah berupa transparansi, kerelaan para pihak, kepastian hukum, dan terhindarnya unsur gharar. Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah juga menunjukkan bahwa praktik tersebut dapat dibenarkan apabila mampu menjaga harta (ḥifẓ al-māl), mencegah kemudaratan yang lebih besar, dan mewujudkan kemaslahatan bagi para pihak. Dengan demikian, legalitas take over pembiayaan KPR antar nasabah bersifat kondisional dan harus memenuhi ketentuan syariah serta hukum yang berlaku.