Penelitian ini mengkaji problematika dan legalitas praktik take over pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antar nasabah dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Meningkatnya praktik pengalihan pembiayaan secara informal di masyarakat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan syariah, terutama terkait kepastian hak dan kewajiban para pihak, perlindungan hukum, serta kesesuaian transaksi dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan syariah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, buku, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan praktik pengalihan pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika utama dalam praktik take over antar nasabah meliputi ketidakpastian hukum, lemahnya perlindungan hukum, potensi sengketa kepemilikan, serta risiko wanprestasi akibat tidak adanya persetujuan resmi dari lembaga keuangan syariah. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, pengalihan pembiayaan pada dasarnya diperbolehkan karena memiliki kesesuaian dengan konsep ḥawālah (pengalihan utang). Namun, legalitasnya bergantung pada terpenuhinya prinsip-prinsip syariah berupa transparansi, kerelaan para pihak, kepastian hukum, dan terhindarnya unsur gharar. Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah juga menunjukkan bahwa praktik tersebut dapat dibenarkan apabila mampu menjaga harta (ḥifẓ al-māl), mencegah kemudaratan yang lebih besar, dan mewujudkan kemaslahatan bagi para pihak. Dengan demikian, legalitas take over pembiayaan KPR antar nasabah bersifat kondisional dan harus memenuhi ketentuan syariah serta hukum yang berlaku.