Perkembangan financial technology (fintech) telah melahirkan berbagai inovasi dalam sektor jasa keuangan, salah satunya adalah layanan pinjaman online (peer-to-peer lending) yang menawarkan kemudahan akses pembiayaan secara cepat, praktis, dan berbasis digital. Meskipun memberikan manfaat dalam meningkatkan inklusi keuangan, praktik pinjaman online juga menimbulkan berbagai persoalan, seperti penerapan bunga, ketidakjelasan akad, serta praktik penagihan yang berpotensi merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan mekanisme pinjaman online serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa Al-Qur'an, hadis, fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta peraturan perundang-undangan, kemudian didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menelaah konsep, akad, serta implementasi prinsip-prinsip syariah dalam praktik pinjaman online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan teknologi digital dalam layanan pembiayaan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip keadilan, transparansi, amanah, dan kemaslahatan. Namun, praktik pinjaman online yang masih mengandung unsur riba, gharar, dan zalim bertentangan dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Oleh karena itu, pengembangan layanan pinjaman online perlu mengedepankan akad yang sesuai syariah, perlindungan konsumen, serta tata kelola yang transparan agar mampu mendukung terwujudnya sistem keuangan digital yang adil dan berkelanjutan. Â