Fitria
IAIN LANGSA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Fiqh Muamalah terhadap Praktik Penjualan Mystery Box pada Marketplace di Indonesia Fitria; Dessy Asnita; Yaser Amri
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 4 No 1 (2024): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v4i1.15859

Abstract

Secara ideal, fiqh muamalah mensyaratkan setiap akad jual beli terbebas dari gharar atau ketidakjelasan yang berlebihan, sehingga penjual maupun pembeli memiliki pengetahuan yang utuh atas objek yang dipertukarkan. Namun realitanya, marketplace di Indonesia seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada semakin marak menawarkan skema penjualan mystery box, yakni paket tertutup dengan harga tetap yang isinya baru diketahui setelah dibuka oleh pembeli. Kesenjangan antara idealitas transparansi dalam transaksi Islam dengan menjamurnya skema penjualan berisi konten acak inilah yang melatarbelakangi penelitian ini. Penelitian ini bertujuan mengkaji praktik penjualan mystery box pada marketplace di Indonesia dari sudut pandang fiqh muamalah, terutama menyangkut unsur gharar, prinsip kerelaan (ridha), serta pemenuhan rukun dan syarat akad bai'. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi kepustakaan, menelaah literatur fiqh klasik maupun kontemporer serta data sekunder dari laman marketplace dan ulasan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi mystery box pada umumnya mengandung gharar yang cukup signifikan karena pembeli tidak memiliki kepastian mengenai spesifikasi, kualitas, maupun nilai pasti barang yang akan diterima, meskipun sebagian penjual berupaya menekan ketidakpastian tersebut melalui jaminan nilai minimum dan pengelompokan kategori boks. Penelitian ini memberikan kontribusi berupa kriteria praktis untuk membedakan gharar yang dapat ditoleransi (gharar yasir) dan gharar berlebihan yang dilarang (gharar fahisy) dalam konteks perdagangan digital, sebagai bahan pertimbangan bagi regulator, platform marketplace, maupun konsumen muslim di Indonesia.