Secara ideal, fiqh muamalah mensyaratkan setiap akad jual beli terbebas dari gharar atau ketidakjelasan yang berlebihan, sehingga penjual maupun pembeli memiliki pengetahuan yang utuh atas objek yang dipertukarkan. Namun realitanya, marketplace di Indonesia seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada semakin marak menawarkan skema penjualan mystery box, yakni paket tertutup dengan harga tetap yang isinya baru diketahui setelah dibuka oleh pembeli. Kesenjangan antara idealitas transparansi dalam transaksi Islam dengan menjamurnya skema penjualan berisi konten acak inilah yang melatarbelakangi penelitian ini. Penelitian ini bertujuan mengkaji praktik penjualan mystery box pada marketplace di Indonesia dari sudut pandang fiqh muamalah, terutama menyangkut unsur gharar, prinsip kerelaan (ridha), serta pemenuhan rukun dan syarat akad bai'. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi kepustakaan, menelaah literatur fiqh klasik maupun kontemporer serta data sekunder dari laman marketplace dan ulasan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi mystery box pada umumnya mengandung gharar yang cukup signifikan karena pembeli tidak memiliki kepastian mengenai spesifikasi, kualitas, maupun nilai pasti barang yang akan diterima, meskipun sebagian penjual berupaya menekan ketidakpastian tersebut melalui jaminan nilai minimum dan pengelompokan kategori boks. Penelitian ini memberikan kontribusi berupa kriteria praktis untuk membedakan gharar yang dapat ditoleransi (gharar yasir) dan gharar berlebihan yang dilarang (gharar fahisy) dalam konteks perdagangan digital, sebagai bahan pertimbangan bagi regulator, platform marketplace, maupun konsumen muslim di Indonesia.