Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum Spinoza; Hartati; A Zarkasi
Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Vol. 5 No. 2 (2026): September 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jetish.v5i2.9217

Abstract

Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum merupakan kegiatan yang berkaitan erat dengan kepentingan pembangunan sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa dapat berhubungan langsung dengan masyarakat dan pihak yang membutuhkan tanah sehingga menimbulkan persoalan mengenai kedudukan dan kewenangan Pemerintah Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan Pemerintah Desa dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum serta menganalisis batas kewenangan Pemerintah Desa dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta peraturan pelaksana pengadaan tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan sumber kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan umum terhadap seluruh kegiatan yang berada di wilayah Desa. Pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum mempunyai rezim hukum tersendiri dan Pemerintah Desa tidak ditempatkan sebagai penyelenggara utama pengadaan tanah. Pemerintah Desa dapat terlibat dalam aspek administratif dan fasilitatif sepanjang terdapat dasar kewenangan atau penugasan yang sah. Oleh karena itu, batas kewenangan menjadi penting agar Pemerintah Desa tidak melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.