Turki dan Tunisia merupakan dua negara Muslim yang sama-sama melarang poligami secara tegas, tetapi keduanya menempuh jalur epistemologis yang berbeda. Persoalan utama penelitian ini adalah bagaimana larangan poligami dalam reformasi hukum keluarga Islam dapat menghasilkan output hukum yang identik, namun dibangun dari sumber legitimasi yang berlainan, yakni sekularisme negara di Turki dan ijtihad modernis di Tunisia. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan paradigma yang melatarbelakangi pelarangan poligami di kedua negara serta implikasinya terhadap legitimasi sosial-teologis dan ketahanan hukum masing-masing model. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif-paradigmatik yang memadukan comparative legal history dengan studi dokumenter terhadap Turkish Civil Code 1926, Code of Personal Status Tunisia 1956, pemikiran reformis, dan literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Turki membangun larangan poligami melalui paradigma sekularisme Kemalis dengan mengganti sistem hukum keluarga Islam menjadi hukum sipil Eropa, sehingga agama tidak lagi diposisikan sebagai sumber legitimasi hukum negara. Sebaliknya, Tunisia membangun larangan poligami melalui ijtihad modernis berbasis maqāṣid al-sharīʿah dengan mereinterpretasi QS. An-Nisā ayat 3 dan 129 sebagai dasar teologis bahwa syarat keadilan dalam poligami mustahil dipenuhi secara sempurna. Temuan penelitian menegaskan bahwa model Tunisia lebih mudah diterima secara sosial karena menggunakan bahasa legitimasi Islam, sedangkan model Turki lebih kuat secara formal tetapi rentan terhadap resistensi kultural. Perbandingan ini memperlihatkan bahwa kesamaan norma hukum tidak selalu menunjukkan kesamaan fondasi ideologis, sebab setiap negara membangun reformasi keluarga berdasarkan konfigurasi sejarah, politik, dan wacana keagamaannya sendiri. Dengan demikian, modernisasi hukum keluarga Islam tidak selalu identik dengan sekularisasi, karena pembaruan dapat dilakukan melalui reinterpretasi internal terhadap sumber-sumber hukum Islam.