M. Hikam Manzis
Universitas Islam Negri Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELARANGAN POLIGAMI DALAM REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM (STUDI KOMPARATIF PARADIGMA SEKULARISME TURKI DAN IJTIHAD MODERNIS TUNISIA) Ahmad Akmalul Islam; Andi Mumtaz Jamaluddin Fatwa; M. Hikam Manzis; Agus Mas'udi; Nabiela Naily
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 3 (2026): September (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i3.15927

Abstract

Turki dan Tunisia merupakan dua negara Muslim yang sama-sama melarang poligami secara tegas, tetapi keduanya menempuh jalur epistemologis yang berbeda. Persoalan utama penelitian ini adalah bagaimana larangan poligami dalam reformasi hukum keluarga Islam dapat menghasilkan output hukum yang identik, namun dibangun dari sumber legitimasi yang berlainan, yakni sekularisme negara di Turki dan ijtihad modernis di Tunisia. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan paradigma yang melatarbelakangi pelarangan poligami di kedua negara serta implikasinya terhadap legitimasi sosial-teologis dan ketahanan hukum masing-masing model. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif-paradigmatik yang memadukan comparative legal history dengan studi dokumenter terhadap Turkish Civil Code 1926, Code of Personal Status Tunisia 1956, pemikiran reformis, dan literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Turki membangun larangan poligami melalui paradigma sekularisme Kemalis dengan mengganti sistem hukum keluarga Islam menjadi hukum sipil Eropa, sehingga agama tidak lagi diposisikan sebagai sumber legitimasi hukum negara. Sebaliknya, Tunisia membangun larangan poligami melalui ijtihad modernis berbasis maqāṣid al-sharīʿah dengan mereinterpretasi QS. An-Nisā ayat 3 dan 129 sebagai dasar teologis bahwa syarat keadilan dalam poligami mustahil dipenuhi secara sempurna. Temuan penelitian menegaskan bahwa model Tunisia lebih mudah diterima secara sosial karena menggunakan bahasa legitimasi Islam, sedangkan model Turki lebih kuat secara formal tetapi rentan terhadap resistensi kultural. Perbandingan ini memperlihatkan bahwa kesamaan norma hukum tidak selalu menunjukkan kesamaan fondasi ideologis, sebab setiap negara membangun reformasi keluarga berdasarkan konfigurasi sejarah, politik, dan wacana keagamaannya sendiri. Dengan demikian, modernisasi hukum keluarga Islam tidak selalu identik dengan sekularisasi, karena pembaruan dapat dilakukan melalui reinterpretasi internal terhadap sumber-sumber hukum Islam.