Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram
Vol. 18 No. 3 (2026): September (Special Issue)

PELARANGAN POLIGAMI DALAM REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM (STUDI KOMPARATIF PARADIGMA SEKULARISME TURKI DAN IJTIHAD MODERNIS TUNISIA)

Ahmad Akmalul Islam (Universitas Islam Negri Sunan Ampel Surabaya)
Andi Mumtaz Jamaluddin Fatwa (Universitas Islam Negri Sunan Ampel Surabaya)
M. Hikam Manzis (Universitas Islam Negri Sunan Ampel Surabaya)
Agus Mas'udi (Universitas Islam Negri Sunan Ampel Surabaya)
Nabiela Naily (Universitas Islam Negri Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2026

Abstract

Turki dan Tunisia merupakan dua negara Muslim yang sama-sama melarang poligami secara tegas, tetapi keduanya menempuh jalur epistemologis yang berbeda. Persoalan utama penelitian ini adalah bagaimana larangan poligami dalam reformasi hukum keluarga Islam dapat menghasilkan output hukum yang identik, namun dibangun dari sumber legitimasi yang berlainan, yakni sekularisme negara di Turki dan ijtihad modernis di Tunisia. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan paradigma yang melatarbelakangi pelarangan poligami di kedua negara serta implikasinya terhadap legitimasi sosial-teologis dan ketahanan hukum masing-masing model. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif-paradigmatik yang memadukan comparative legal history dengan studi dokumenter terhadap Turkish Civil Code 1926, Code of Personal Status Tunisia 1956, pemikiran reformis, dan literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Turki membangun larangan poligami melalui paradigma sekularisme Kemalis dengan mengganti sistem hukum keluarga Islam menjadi hukum sipil Eropa, sehingga agama tidak lagi diposisikan sebagai sumber legitimasi hukum negara. Sebaliknya, Tunisia membangun larangan poligami melalui ijtihad modernis berbasis maqāṣid al-sharīʿah dengan mereinterpretasi QS. An-Nisā ayat 3 dan 129 sebagai dasar teologis bahwa syarat keadilan dalam poligami mustahil dipenuhi secara sempurna. Temuan penelitian menegaskan bahwa model Tunisia lebih mudah diterima secara sosial karena menggunakan bahasa legitimasi Islam, sedangkan model Turki lebih kuat secara formal tetapi rentan terhadap resistensi kultural. Perbandingan ini memperlihatkan bahwa kesamaan norma hukum tidak selalu menunjukkan kesamaan fondasi ideologis, sebab setiap negara membangun reformasi keluarga berdasarkan konfigurasi sejarah, politik, dan wacana keagamaannya sendiri. Dengan demikian, modernisasi hukum keluarga Islam tidak selalu identik dengan sekularisasi, karena pembaruan dapat dilakukan melalui reinterpretasi internal terhadap sumber-sumber hukum Islam.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ihkam Journal is one of the Faculty Sharia journals of the Departement Islamic Family Law (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mataram, which intensely tries to respond, criticize, and comprehensively analyze related issues in contemporary Islamic Family Law from various scientific ...