Pemidanaan atas peralihan nilai yang terjadi di dalam kontrak komersial yang sah telah menjadi persoalan hukum ekonomi Indonesia yang belum terselesaikan sekaligus paling berkonsekuensi luas, sebab sektor badan usaha milik negara kini menyalurkan sebagian besar belanja infrastruktur dan energi nasional melalui perjanjian privat jangka Panjang. Penelitian ini mengisi kekosongan tersebut dengan mempertanyakan, dari sudut pandang hukum privat, di mana batas antara perbuatan melawan hukum dan sekadar penyimpangan kontraktual atau administratif, serta bagaimana kerugian harus diukur setelah suatu kontrak dilaksanakan secara penuh. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan, kajian ini menganalisis Putusan No. 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Tiga temuan dihasilkan. Pertama, norma yang dijadikan dasar penetapan sifat melawan hukum, kecuali satu, ditujukan kepada badan usaha milik negara dan organnya, bukan kepada pihak lawan kontrak, sehingga sifat melawan hukum ditetapkan tanpa mengidentifikasi kewajiban mandiri yang dibebankan kepada terdakwa; pengecualiannya adalah terbuktinya persekongkolan dalam tender, yang merupakan perbuatan melawan hukum yang berdiri sendiri dan menjadi satu-satunya dasar yang kukuh bagi putusan tersebut. Kedua, jumlah kerugian dihitung sebagai keseluruhan imbalan bruto yang dibayarkan selama satu dekade tanpa mengurangkan 36.245.686,226 kiloliter jasa throughput yang benar-benar diterima, suatu perhitungan yang tidak sejalan dengan konsepsi kerugian secara diferensial dalam Pasal 1243 dan Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketiga, tanggung jawab dibebankan kepada pemilik manfaat melalui norma tata kelola yang hanya mengikat direksi.