Penelitian ini berjudul Politik Tata Ruang dan Aksesibilitas Ruang Laktasi di Kota Palembang. Penelitian ini mengkaji politik tata ruang perkotaan dan ketimpangan gender dengan fokus pada aksesibilitas ruang laktasi bagi perempuan di kota Palembang. Teori yang digunakan adalah teori politik tata ruang dari Lutfi Muta’ali (2025) untuk mengkaji ketersediaan ruang laktasi melalui empat dimensi utama: kebijakan tata ruang, relasi kekuasaan aktor, implementasi kebijakan di lapangan, serta aksesibilitas dan keadilan spasial bagi perempuan. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai pengumpulan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa politik tata ruang di Kota Palembang telah mengintegrasikan penyediaan ruang laktasi ke dalam kebijakan Kota Layak Anak (KLA), Pengarusutamaan Gender (PUG), dan mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), meskipun belum menjadi regulasi atau program mandiri yang berdiri sendiri. Dalam relasi aktor, pemerintah daerah memiliki keterbatasan intervensi APBD terhadap ruang publik milik swasta, sehingga implementasinya sangat bergantung pada komitmen, kapasitas, serta kebijakan internal masing-masing pengelola. Implementasi di lapangan menunjukkan adanya variasi kualitas dan kesenjangan keadilan spasial. Tempat seperti Palembang Icon dan Palembang Indah Mall menyediakan fasilitas yang memadai dan terjaga privasinya, sedangkan pada lokasi lain seperti Palembang Trade Center, Palembang Square, dan OPI Mall masih ditemukan kendala berupa luasan ruangan yang sempit, petunjuk arah/signage yang minim, keterbatasan fasilitas sanitasi, serta pemeliharaan yang belum berkala. Politik tata ruang di Kota Palembang telah mendorong hadirnya ruang laktasi sebagai bentuk responsivitas gender, namun implementasinya belum menghasilkan tingkat aksesibilitas dan kualitas fasilitas yang seragam maupun merata. Diperlukan penguatan regulasi perizinan, pembinaan, serta pengawasan berkesinambungan oleh pemerintah daerah bersama pengelola fasilitas publik guna mewujudkan keadilan spasial dan ruang perkotaan yang inklusif.