Penelitian ini membahas pembubaran Front Pembela Islam FPI oleh pemerintah Indonesia sebagai fenomena politik dan hukum yang menimbulkan perdebatan dalam konteks demokrasi dan hubungan negara agama Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus penelitian ini menganalisis faktor faktor yang melatarbelakangi pembubaran FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama SKB Tiga Menteri dan pejabat tinggi negara pada tahun 2020 Analisis dilakukan dengan menelaah dokumen hukum literatur akademik serta dinamika sosial politik yang terkait dengan aktivitas FPI termasuk pertimbangan keamanan nasional potensi radikalisme ketertiban umum serta ideologi organisasi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembubaran FPI tidak hanya mencerminkan upaya negara dalam menjaga stabilitas dan supremasi hukum melainkan juga menandai munculnya ketegangan baru antara perlindungan keamanan publik dan penghormatan terhadap hak sipil Tindakan administratif tanpa mekanisme peradilan menimbulkan kekhawatiran terhadap praktik demokrasi illiberal dan kecenderungan konsentrasi kekuasaan eksekutif Selain itu kebijakan pembubaran tersebut memperdalam polarisasi sosial terutama dalam hubungan antara pemerintah kelompok keagamaan dan masyarakat sipil yang memandang langkah tersebut sebagai bentuk pembatasan ruang ekspresi politik berbasis agama Penelitian ini juga menemukan bahwa pembubaran FPI memperkuat perdebatan mengenai legitimasi negara dalam mengatur organisasi keagamaan dan membentuk batas ekspresi keagamaan di ruang publik Temuan ini mengindikasikan bahwa dilema antara menjaga keamanan nasional dan melindungi kebebasan berserikat semakin relevan dalam perkembangan demokrasi Indonesia Kasus FPI harus menjadi refleksi penting mengenai bagaimana nebgara menyeimbangkan prinsip negara hukum kontrol terhadap kelompok radikal dan komitmen terhadap nilai nilai demokrasi konstitusional