Hak atas lingkungan hidup yang sehat telah diakui sebagai hak asasi manusia baik dalam kerangka hukum internasional maupun konstitusi Indonesia. Di Indonesia, pengakuan ini direfleksikan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran hukum lingkungan dalam mewujudkan hak atas lingkungan hidup sehat sebagai hak asasi manusia di Indonesia, dengan fokus pada relevansi norma konstitusional, efektivitas Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dinamika penegakannya dalam praktik. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, studi ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah mengembangkan instrumen yang cukup komprehensif, seperti AMDAL, izin lingkungan, regulasi limbah B3, dan mekanisme sanksi serta gugatan warga, implementasinya masih lemah akibat penegakan hukum yang tidak konsisten, korupsi, dan dominasi kepentingan ekonomi. Kasus‑kasus pencemaran sungai dan kerusakan ekosistem membuktikan bahwa jaminan hak atas lingkungan hidup sehat belum sepenuhnya tercapai. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa hukum lingkungan berperan strategis sebagai instrumen politik hukum yang menghubungkan HAM, lingkungan hidup, dan pembangunan berkelanjutan. Untuk memaksimalkan peran tersebut, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan kapasitas institusi, penguatan partisipasi publik, serta integrasi perspektif HAM dalam seluruh proses kebijakan lingkungan, sehingga hak atas lingkungan hidup sehat dapat diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan di Indonesia.