Penelitian ini membahas implementasi hukum perlindungan anak dan perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Fokus utama penelitian adalah mengkaji sejauh mana ketentuan hukum yang berlaku telah memberikan perlindungan yang memadai bagi korban, serta mengidentifikasi hambatan dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan bahan kepustakaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, terutama melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti kurangnya sinkronisasi antarperaturan, belum optimalnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta masih kuatnya stigma sosial terhadap korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen aparat penegak hukum, harmonisasi regulasi, dan penerapan pendekatan yang berpusat pada korban agar perlindungan hukum dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026