Larangan memakan harta anak yatim merupakan salah satu prinsip fundamental dalam ajaran Islam yang menekankan perlindungan terhadap individu yang rentan, khususnya anak-anak yang kehilangan orang tua. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep larangan tersebut melalui analisis komprehensif terhadap Al-Qur’an dan Hadis, serta penafsiran ulama klasik dan kontemporer. Selain itu, penelitian ini juga menelaah dimensi etis, hukum, dan sosial yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan harta anak yatim dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, melalui analisis sumber primer seperti ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis, serta sumber sekunder berupa literatur tafsir dan kajian fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan tersebut disampaikan dengan tegas dan eksplisit, yang tidak hanya menegaskan keharaman penyalahgunaan harta anak yatim, tetapi juga memberikan peringatan akan konsekuensi spiritual yang berat bagi para pelanggarnya. Al-Qur’an menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta tersebut, sementara Hadis memperkuat nilai amanah dan integritas moral. Lebih lanjut, penelitian ini mengidentifikasi pedoman praktis dalam fikih Islam untuk menjaga harta anak yatim, termasuk pengelolaan oleh wali yang bertanggung jawab, pengembangan harta secara adil, serta kewajiban mengembalikan harta tersebut ketika anak yatim telah mencapai kedewasaan dan memiliki kecakapan dalam mengelolanya. Pembahasan juga menyoroti relevansi prinsip-prinsip ini dalam konteks kontemporer, khususnya dalam menghadapi persoalan eksploitasi finansial, perlindungan hukum, dan sistem kesejahteraan sosial di Indonesia. Kesimpulannya, perlindungan terhadap harta anak yatim dalam Islam tidak hanya merupakan ketentuan hukum semata, tetapi juga mencerminkan kerangka etika yang menyeluruh yang mengintegrasikan tanggung jawab spiritual, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia.