Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam
Vol. 2 No. 1 (2026): Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam (Juli)

Larangan Memakan Harta Anak Yatim: Analisis Normatif-Yuridis Terhadap Proteksi Hak Finansial Dan Relevansinya Dalam Hukum Kontemporer

Sabili (Pascasarjana Syariah Hukum Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
Nurul magfiratullah (Pascasarjana Syariah Hukum Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
Mukhtar lutfi (Pascasarjana Syariah Hukum Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
Darmawati (Pascasarjana Syariah Hukum Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2026

Abstract

Larangan memakan harta anak yatim merupakan salah satu prinsip fundamental dalam ajaran Islam yang menekankan perlindungan terhadap individu yang rentan, khususnya anak-anak yang kehilangan orang tua. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep larangan tersebut melalui analisis komprehensif terhadap Al-Qur’an dan Hadis, serta penafsiran ulama klasik dan kontemporer. Selain itu, penelitian ini juga menelaah dimensi etis, hukum, dan sosial yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan harta anak yatim dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, melalui analisis sumber primer seperti ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis, serta sumber sekunder berupa literatur tafsir dan kajian fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan tersebut disampaikan dengan tegas dan eksplisit, yang tidak hanya menegaskan keharaman penyalahgunaan harta anak yatim, tetapi juga memberikan peringatan akan konsekuensi spiritual yang berat bagi para pelanggarnya. Al-Qur’an menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta tersebut, sementara Hadis memperkuat nilai amanah dan integritas moral. Lebih lanjut, penelitian ini mengidentifikasi pedoman praktis dalam fikih Islam untuk menjaga harta anak yatim, termasuk pengelolaan oleh wali yang bertanggung jawab, pengembangan harta secara adil, serta kewajiban mengembalikan harta tersebut ketika anak yatim telah mencapai kedewasaan dan memiliki kecakapan dalam mengelolanya. Pembahasan juga menyoroti relevansi prinsip-prinsip ini dalam konteks kontemporer, khususnya dalam menghadapi persoalan eksploitasi finansial, perlindungan hukum, dan sistem kesejahteraan sosial di Indonesia. Kesimpulannya, perlindungan terhadap harta anak yatim dalam Islam tidak hanya merupakan ketentuan hukum semata, tetapi juga mencerminkan kerangka etika yang menyeluruh yang mengintegrasikan tanggung jawab spiritual, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

al-ilmiya

Publisher

Subject

Description

jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian dan kajian ilmiah dalam bidang Pendidikan Islam. Jurnal ini menjadi wadah bagi para akademisi, peneliti, praktisi pendidikan, dan mahasiswa dalam menyebarluaskan gagasan, temuan, serta inovasi yang relevan dengan pengembangan pendidikan Islam di ...